Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan Perda

Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan Perda

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 13:18 WIB
Foto: Ilustrasi, Balai Kota DKI Jakarta. (Kurnia Yustiana-detikcom)
Jakarta - DPRD DKI akan membuat panitia khusus (pansus) terkait adanya dugaan kerugian negara di anggaran koefisien lantai bangunan (KLB). Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menyebut anggaran KLB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kenaikan KLB ada di Pergubnya ini tuh. Ada di UU. Ada di Perda," kata Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (17/7/2017).

Tuty menjelaskan, peraturan itu tertuang pada Perda nomor 1 tahun 2012 yang berisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pergub nomor 210 tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tuty, mekanisme pembuatan anggaran KLB sudah melalui proses dan beberapa mekanisme. Mulai dari melakukan taksiran harga (appraisal) yang kemudian disetujui.

"Namanya di-appraisal-kan oleh lembaga independen. Kita tidak melakukan appraisal sendiri," ujar Tuty.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan ada potensi kerugian negara dari KLB. DPRD pun akan membentuk Pansus untuk membahas hal tersebut secara resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Rp 2,4 triliun potensi kerugian negara. Terutama dari KLB. Denda-denda KLB ke Kompensasinya. Ada di RAPBD," kata Taufik (9/7). (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads