"Kenaikan KLB ada di Pergubnya ini tuh. Ada di UU. Ada di Perda," kata Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (17/7/2017).
Tuty menjelaskan, peraturan itu tertuang pada Perda nomor 1 tahun 2012 yang berisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pergub nomor 210 tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya di-appraisal-kan oleh lembaga independen. Kita tidak melakukan appraisal sendiri," ujar Tuty.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan ada potensi kerugian negara dari KLB. DPRD pun akan membentuk Pansus untuk membahas hal tersebut secara resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Rp 2,4 triliun potensi kerugian negara. Terutama dari KLB. Denda-denda KLB ke Kompensasinya. Ada di RAPBD," kata Taufik (9/7). (irm/idh)