"Pelaku memang sadis dan sempat muncul di media sosial," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di kantornya, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Senin (17/7/2017).
Para pelaku melakukan penjambret pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu mereka menjambret tas milik seorang pegawai Kelurahan Karawaci, Uzi Muzijatun (54).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban berusaha mempertahankan tasnya, namun korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala. Tangan korban juga retak akibat terjatuh.
"Pada saat tarik-tarikan korban sempat terjatuh dan luka di kepala, tangan mengalami retak," lanjut Harry.
Saat ditangkap pelaku mencoba melawan polisi. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam kurungan 9 tahun penjara. (abw/jbr)











































