"Di sisi lain jadwal sidang tersebut kebetulan tabrakan dengan rapat-rapat penting di DPR. Sehingga pimpinan dan anggota Komisi III yang ditunjuk jadi kuasa hukum di MK sering tidak bisa tinggalkan rapat-rapat tersebut," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/7/2017)
Apalagi, menurut Arsul, banyak rapat penting seperti yang menyangkut pembahasan RUU yang krusial seperti pemilu, terorisme dan RKUHP. Arsul mengatakan akan berusaha menata ulang permasalahan soal waktu ini agar bisa menghadiri sidang di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul juga menjelaskan sebenarnya kehadiran DPR di MK untuk membacakan keterangan terkait undang-undang yang sedang dibahas. DPR tidak diberikan hak untuk mengajukan saksi atau pertanyaan kepada saksi.
"DPR kan ketika hadir hanya membacakan keterangan saja. Tidak diberi hak untuk ajukan saksi atau pertanyaan-pertanyaan kepada saksi. Berbeda posisinya dengan pemohon atau pemerintah," jelas Arsul.
"Jadi kalau hanya membacakan keterangan sebenarnya kehadiran bisa digantikan dengan menyerahkan keterangan tertulisnya saja untuk menjadi bahan bagi MK," sambung dia.
Ia menyebut telah ada komunikasi dengan pihak MK terkait ketidakhadiran. Arsul mengatakan Biro Hukum DPR tetap rutin menghadiri sidang, namun harus anggota DPR langsung yang membacakan.
"Tentu sudah (komunikasi jadwal), karena tetap ada Biro Hukum DPR yang rutin dan pasti hadir. Masalahnya hukum acara di MK mengharuskan bahwa yang bisa bacakan keterangan DPR harus anggota DPR. Staf Biro Hukum DPR tidak boleh, meski sudah hadir di sidang-sidang MK," ucap Arsul.
Salah satu tugas DPR adalah membuat UU dan mempertahankannya apabila UU itu digugat. Namun sepanjang satu semester 2017 ini, DPR baru sekali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjawab berbagai gugatan UU.
Berdasarkan data persidangan yang dihimpun dari website MK, Senin (17/7/2017), satu-satunya sidang yang diikuti DPR pada 2017 adalah sidang gugatan KUHAP dengan nomor perkara 103/PUU-XIV/2016. Perkara itu terkait Pengujian Pasal 197 ayat 1 KUHAP.
Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR tersebut:
13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.
"Dari DPR tidak hadir," kata Ketua MK Arief Hidayat.
12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.
10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.
14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.
"Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir," kata Arief.
13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.
"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR," kata Arief.
12 Juni 2017
Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.
7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.
24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut. (lkw/dhn)











































