"Kita, bangsa Indonesia perlu menunjukkan ke Telegram, atas nama keamanan negara kita melakukan close down. Karena tidak ditanggapi (Telegram), kita perlu unjuk gigi melakukan close down," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Tito menjelaskan, Polisi yang meminta pemerintah memblokir Telegram. Hal ini berdasarkan temuan Densus 88 Anti-teror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Polri sempat meminta Kominfo untuk diberi akses melacak konten radikal di Telegram. Namun, tanggapan tersebut tidak digubris Telegram.
"Ini dipakai yang bersifat privat, tapi kalau dipakai oleh tangan yang tidak benar ini membahayakan keamanan negara. Kita sudah melakukan pendekatan kepada Menkominfo agar diberi akses khusus untuk mengetahui kasus terorisme tapi selama ini tidak ditanggapi (Telegram)," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memblokir media sosial Telegram, yang disinyalir banyak digunakan oleh kelompok terorisme. Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah lama memperhatikan media Telegram tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk diblokir.
"Pemerintah kan sudah mengamati lama, mengamati lama, dan kita kan ini mementingkan keamanan, keamanan negara, keamanan masyarakat, oleh sebab itu keputusan itu dilakukan," ujar Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meresmikan Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7). (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini