KPK Panggil Auditor BPK Terkait Kasus Suap Opini WTP Kemendes

KPK Panggil Auditor BPK Terkait Kasus Suap Opini WTP Kemendes

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 12:24 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK kembali memanggil auditor BPK Yudy Ayodya Baruna untuk mendalami suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ia akan diperiksa untuk tersangka auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

"Yudy Ayodya Baruna akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (17/7/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads