Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 12:21 WIB
Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara
Eko Susilo Hadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dihukum penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Eko terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Yohanes Priana membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Majelis hakim menyatakan Eko terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah terkait proyek satelit monitoring. Eko tercatat menerima uang dua kali dari PT Melati Technofo Indofarma (MTI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selaku Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla merangkap sebagai plt Sestama dan kuasa anggaran, kepada PT Melati Technofo Indofarma (MGI) pihak pemenang lelang menanyakan persoalan fee 7,5 persen untuk Bakamla dan menyetujui menerima fee 2 persen dulu untuk Bambang Udoyo dan Nofel Hasan sepulang dari Jerman," kata hakim.

Majelis hakim menyebut Eko menerima uang terkait proyek satelit monitoring sebanyak 2 kali. Uang itu diterima dari staf PT MTI Muhammad Adami Okta.

"Terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 2 kali dalam waktu berbeda namun dalam proyek terkait satelit monitoring. Bahwa 14 November USD 10 ribu dan Euro 10 ribu diserahkan Mohammad Adami Okta dan pada 15 Desember 2016 menerima dollar Sing 100 ribu dan USD 88.500 di kantor Bakamla," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Eko yakni sebagai PNS dan penyelenggara negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan Eko mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Eko. Sebab sampai proses penuntutan tidak ada tindak lanjutnya.

"Pertimbangan terdakwa sebagai justice collaborator. Ternyata sampai proses penuntutan tidak ada tindak lanjutnya maka majelis, permohonan tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut sehingga permohonan justice collaborator tidak dapat diterima," kata hakim.

(ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads