"Menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Yohanes Priana membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Majelis hakim menyatakan Eko terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah terkait proyek satelit monitoring. Eko tercatat menerima uang dua kali dari PT Melati Technofo Indofarma (MTI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyebut Eko menerima uang terkait proyek satelit monitoring sebanyak 2 kali. Uang itu diterima dari staf PT MTI Muhammad Adami Okta.
"Terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 2 kali dalam waktu berbeda namun dalam proyek terkait satelit monitoring. Bahwa 14 November USD 10 ribu dan Euro 10 ribu diserahkan Mohammad Adami Okta dan pada 15 Desember 2016 menerima dollar Sing 100 ribu dan USD 88.500 di kantor Bakamla," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Eko yakni sebagai PNS dan penyelenggara negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan Eko mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Eko. Sebab sampai proses penuntutan tidak ada tindak lanjutnya.
"Pertimbangan terdakwa sebagai justice collaborator. Ternyata sampai proses penuntutan tidak ada tindak lanjutnya maka majelis, permohonan tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut sehingga permohonan justice collaborator tidak dapat diterima," kata hakim.
(ams/dhn)











































