Jakarta - KPK memanggil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Ia akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka ketiga e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain Diah, turut dipanggil Tri Anugerah Ipung yang nerupakan mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera dan karyawan swasta Made Oka Masagung.
"Ketiga saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan e-KTP Rabu (12/7), terdakwa Irman membenarkan Diah Anggraeni melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP. Sementara itu dalam sidang terdahulu Diah mengaku menerima USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemdagri.
Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK. Namun terdakwa Irman mencegahnya.
Selain memeriksa saksi, KPK juga memeriksa tersangka Andi Narogong. Ia datang diantar mobil tahanan sekitar pukul 09.38 WIB, namun tak satu pun kata keluar dari mulutnya. Hingga kini Andi masih menjalani pemeriksaan.
(nif/dhn)