Pembunuhan oleh Sesama Napi Terjadi Lagi, Kini di Sragen

Pembunuhan oleh Sesama Napi Terjadi Lagi, Kini di Sragen

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 15:07 WIB
Solo - Kasus pembunuhan sesama narapidana (napi) terjadi lagi. Setelah sebelumnya terjadi di LP Permisan Nusakambangan, kini terjadi LP Sragen. Pihak LP mengatakan selama ini kedua napi yang berasal dari satu daerah itu terlihat berteman akrab. Pembunuhnya mengaku telah membunuh korban karena dituduh mencuri celana miliknya.Agus Budianto (30 tahun) warga Duwet RT 03/IX, Wonosari, Klaten, Jumat (6/5/2005) pukul 03.45 WIB ditemukan tewas di dalam selnya dengan luka parah yang diderita di bagian kepalanya. Petugas jaga yang sedang melakukan kontrol pada dinihari itu langsung memeriksa sesama napi.Mukti Wibowo (29 tahun) mengakui bahwa dialah pembunuh Agus. Di hadapan tim pemeriksa dari Polres Sragen yang datang ke LP pada Jumat pagi, Wibowo juga kembali mengaku perbuatannya itu. Menurutnya pembunuhan dia lakukan sendirian tidak lama sebelum mayat Agus ditemukan petugas.Wibowo menuduh korban telah mencuri celana jeans miliknya, sehari sebelum kejadian. Karena geram, Wibowo lalu menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan batu mengganjal pintu sel. Saat itu korban sedang tidur pulas, demikian juga dengan tiga napi yang tinggal satu sel dengan mereka.Kepala LP Kelas I B Sragen Makmun mengatakan sebelumnya tidak ada tanda-tanda permusuhan di antara keduanya. Bahkan menurutnya, kedua napi yang sama-sama berasal dari Klaten tersebut selama ini terlihat sangat akrab dan bersahabat."Kalau terlihat saling bermusuhan pasti akan kami pisahkan. Tapi karena tanda-tanda permusuhan itu tidak terlihat maka pemisahaan tidak kami lakukan. Terbukti memang dari pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilakukan tanpa direncanakan dalam waktu lama," ujar Makmun kepada wartawan, Jumat (6/5/2005).Wibowo adalah warga Kuwiran, Jambu Kulon, Ceper, Klaten. Dia menjadi penghuni LP Sragen sejak tahun 2000 karena harus menjalani hukuman 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sedangkan Agus masuk LP sejak 2001 karena harus menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tindak asusila.Hingga saat ini jenazah Agus masih berada di RSUD Sragen dan selanjutnya akan diserahkan kepada keluarganya di Klaten. Sedangkan Wibowo hingga Jumat siang ini masih tetap di selnya di LP Sragen. Kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya oleh aparat kepolisian akan dilakukan di LP. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads