Rapat bertema 'Koordinasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah' tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera, Munarman, dan juga beberapa ormas. Beberapa ormas yang hadir di antaranya Dewan Dakwah, PERSIS, HTI, IKADI, Parmusi, dan sebagainya.
Ada beberapa rekomedasi yang lahir dari rapat koordinasi tersebut. Salah satu poinnya adalah ormas dan lembaga dakwah yang menentang Perppu akan menempuh jalur hukum demi menuntut pembatalan Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin kedua, ormas dan lembaga dakwah sepakat menyetujui usulan bahwa perlu dibentuknya forum yang fokus dan terus mengkoordinasikan langkah-langkah penolakan dari berbagai kalangan. Ini agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif.
"Sampai Perppu benar-benar dibatalkan," tegas keterangan itu.
Lebih lanjut, forum menyebut Perppu sudah berlaku sehingga ormas-ormas harus segara mengambil tindakan dengan mengajukan JR ke MK. Tindakan ini supaya jangan sampai ada ormas yang menjadi 'korban' dari Perppu 2/2017.
"Mengingat Perppu itu sudah berlaku sejak ditandatangani dan diundangkannya, maka pengajuan permohonan JR ke MK harus dilakukan secepatnya, baik secara per-ormas maupun gabungan ormas sebelum Perppu itu memakan korban pembubaran ormas tertentu," sambung keterangan itu.
Poin terakhir, forum menyepakati wacana untuk konsultasi dan edukasi serta sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan JR ke MK bagi seluruh ormas dan lembaga dakwah. Ini agar langkah perlawanan menjadi efektif dan terukur. (gbr/bag)











































