"Pertama-tama kita ucapkan selamat dulu ke Pak Arief, tetapi tantangan ke depan makin besar. Karena patut dicatat dalam kepemimpinan Pak Arief sebelumnya ada beberapa hal yang mundur seperti lamanya membacakan putusan. Mungkin ke depan hakim harus lebih memprioritaskan penyelesaian kasus atau perkara karena itulah tugas utama MK," ujar Refly saat dihubungi detikcom, Minggu (16/7/2017).
Menurut Refly tugas-tugas MK yang sifatnya seremonial sudah harus dikesampingkan terlebih dulu. Karena tugas utama MK tidak lain untuk penyelesaian perkara konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal berikutnya yang diingatkan Refly ialah integritas para hakim MK. Mengingat kasus OTT yang dialami Patrialis Akbar juga terjadi dalam periode kepemimpinan Arief Hidayat.
"Tidak boleh dilupakan kasus Akil Muchtar saja sudah luar biasa, kemudian kasus OTT Patrialis kembali terjadi. Ada problem integritas di MK ini. Makanya Pak Arief harus menjaga itu," lanjutnya.
"Terakhir untuk terus meningkatkan kualitas MK, sehingga putusan MK bisa menjadi solusi dan guidance bagi pencari keadilan bahkan sumber ilmu pengetahuan yang mencerahkan," tutupnya.
(adf/asp)











































