Hal itu disampaikan Tito menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Tito menegaskan, setelah dilakukan pendataan, maka akan dilakukan langkah sesuai dengan undang-undang terkait dengan pembubaran ormas tersebut.
"Koordinasi untuk ini kan perlu adanya pendataan adanya instansi dan data dari Kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama dari TNI. Setelah itu baru kita mengambil langkah-langkah yang perlu kita lakukan sesuai dengan undang-undang dan akan kita lakukan," kata Tito saat ditemui usai acara peresmian Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau sudah bicara tentang Pancasila soal NKRI apapun harus kita hadapi," tegas Tito.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah. Teten Masduki membantah jika Perppu tersebut memberikan ruang kesewenangan bagi pemerintah.
"Yang ingin saya bantah adalah, tidak benar bahwa perppu itu akan memberi ruang kesewenang-wenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas. Menurut saya tidak. Jadi sekali lagi, itu levelnya hanya keputusan administrasi dan bisa dibawa di PTUN," kata Teten saat ditemui usai acara peresmian Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Teten mengatakan, pemerintah memang harus mengambil langkah tegas dan konsisten terhadap ormas-ormas yang disinyalir anti terhadap Pancasila. "Karena perppu suatu penegasan bahwa Pancasila sudah final, dan kita harus menjaga keutuhan bangsa," katanya. (jor/fjp)











































