"Kita lihat dulu ya, kita pelajari terlebih dahulu (Perppu Ormas)," ujar Zulkifli Hasan di Kampus UI, Depok, Minggu (16/7/2017).
Zulkifli mempertimbangkan pernyataan Yusril yang mengatakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) pada Perppu, yaitu semua anggota bisa dihukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Jika memang benar, Zulkifli memikirkan apakah lapas Indonesia mampu menampungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan kalau anggotanya kena pidana, nanti yang Atheis kena pidana, LGBT kena pidana. Bagaimana apa muat penjaranya," ucap Zulkifli.
Sebelumnya, PAN tidak mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai pembubaran ormas. PAN, yang merupakan partai pendukung pemerintah, menilai penerbitan Perppu itu belum menjadi solusi umenangani ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Perppu belum menjadi solusi terhadap ormas yang dianggap pemerintah saat ini bermasalah," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto (13/7).
Yandri menyebut pemerintah seharusnya membina ormas yang dianggap menyimpang. Jika dengan mudah dibubarkan, kata Yandri, dikhawatirkan anggota ormas yang menyimpang itu malah semakin 'liar'.
"Mereka (pemerintah) pembina, masak pembubar? Kalau ormas dianggap menyimpang 'keluar rel', tugas pemerintah melakukan pembinaan," jelasnya. (lkw/knv)











































