"Iya (RUU Antiterorisme) harus dipercepat," kata Meutya kepada detikcom, Sabtu (14/7/2017).
Meutya semua pihak makin kompak dan tidak mementingkan ego masing-masing dalam menyusun RUU Antiterorisme. Sehingga RUU tersebut bisa segera putus dan diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kendala yang dihadapi dalam menggodok RUU Antiterorisme adalah soal pembagian tugas. Kendala itu sangat menghambat padahal RUU Antiterorisme bisa dengan efektif menumpas radikalisme.
"Ini menurut saya sangat menghambat keberhasilan negara untuk melawan masuknya pengaruh-pengaruh yang sistematis karena itukan (RUU antiterorisme) masih bergulat mengenai siapa yang terdepan, bagaimana pembagian tugas antara instansi-instansi ini," jelasnya.
Meutya optimistis jika ketiga instansi pemerintah tersebut bersatu padu dalam RUU Antiterorisme, tindakan terorisme dan radikalisme bisa ditekan sejak dini.
"Cepatlah dapat rumus yang tepat untuk mengkoordinasikan semua kekuatan yang kita punya baik dari sisi kepolosian, TNI dan intelijen," kata Meutya.
Baca juga: Jaksa Agung: RUU Antiterorisme Sudah Sangat Mendesak (nth/ams)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 