Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan, mengatakan penangkapan pria berinisial Mul asal Aceh Utara ini dilakukan setelah personel Ditpolair mendapat informasi adanya transaksi barang haram di atas kapal. Tak lama berselang, empat personel Penyelidikan Subdit Gakkum Polair yang dipimpin Kasi Lidik Subdit Gakkum AKP Saiful Hadi bergerak ke lokasi.
"Telah ditangkap dan diamankan satu orang atas dugaan tersangka tindak pidana narkotika dengan tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu," kata Goenawan kepada detikcom, Sabtu (15/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditangkap dan diamankan tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya," jelas Goenawan.
Usai dibekuk, tersangka diboyong ke markas Polair untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Ia diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka akan diproses dan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut pada Subdit Gakkum Ditpolair Polda Aceh," ungkap mantan Wadir Lantas Polda Aceh itu. (nth/ams)











































