Jaksa Agung: Beri Shock Terapy Bagi Pelanggar Hak Anak

Jaksa Agung: Beri Shock Terapy Bagi Pelanggar Hak Anak

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 13:58 WIB
Jakarta - Para pelanggar hak anak, jangan harap bisa tenang. Shock terapy atau kejutan akan segera diberikan kepada mereka agar kapok melanggar hak anak. Pelaku pelanggaran hak anak akan diberi hukuman seberat-beratnya.Soal shock terapy itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh saat melakukan audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Jumat (6/5/2005). KPAI ke Kejagung diwakili anggotanya, Lily I Rilantono dan Zarfil Tafal.KPAI melakukan audiensi dengan Jaksa Agung untuk memperkenalkan KPAI dan mengusulkan kerja sama dengan Kejagung dalam perlindungan anak-anak. KPAI dibentuk berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2002.KPAI diangkat dan dilantik bulan Juli 2004 dengan mengemban tugas memantau, mengawasi dan menerima pengaduan mengenai pelaksanaan perlindungan anak ataupun pelanggarannya.KPAI meminta Jaksa Agung agar memakai UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam menangani kasus pelanggaran anak. Pasalnya dibanding KUHP. UU itu memberikan sanksi lebih berat bagi pelaku. UU itu memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi pelanggar hak anak. Jaksa Agung setuju dengan usulan KPAI. Dia bahkan menyarakan dilakukan shock terapy untuk kasus anak. "Jaksa Agung secara informal menyarankan shock terapy supaya masyarakat bisa lebih melindungi anak di masa yang akan datang," kata Lily.Arman, begitu Jaksa Agung biasa dipanggil lantas meminta KPAI melakukan penelitian tentang kematian anak-anak jalanan. Arman khusus menyoroti balita yang sering diajak meminta-minta di jalan raya."Beliau (Arman) mengatakan anak yang digendong sama tapi ibunya ganti-ganti tiap hari. Jadi rupanya beliau mengikuti dan mengamati masalah anak Indonesia," kata Lily. KPA sendiri kini tengah melakukan meneliti penyebab anak-anak turun ke jalan. KPAI mempunyai dua dugaan, pertama kesalahan pada keluarga dan kedua kebijakan pemerintah. KPAI lantas meminta pemerintah memberikan pendidikan gratis kepada anak-anak jalanan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads