PAN Mengaku Tak Dimintai Saran oleh Jokowi Terkait Perppu Ormas

PAN Mengaku Tak Dimintai Saran oleh Jokowi Terkait Perppu Ormas

Dewi Irmasari - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2017 10:02 WIB
PAN Mengaku Tak Dimintai Saran oleh Jokowi Terkait Perppu Ormas
Ketua DPP PAN Yandri Susanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas. Sebagai anggota partai koalisi, PAN mengaku tak pernah diajak bicara untuk mempertimbangkan keluarnya Perppu tersebut.

Saksikan video 20detik mengenai Polemik Perppu Ormas di sini:


Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PAN Yandri Susanto dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017). Menurut Yandri, kalaupun dimintai saran, PAN menilai belum saatnya Perppu Ormas dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami dimintai saran, sayangnya PAN kan nggak dimintai saran nih. Walaupun partai koalisi. Jika memang Perppu-nya harus keluar walaupun menurut kami belum saatnya," ujar Yandri.


Yandri menuturkan, apabila Perppu Ormas tersebut memang dianggap mendesak, unsur pengadilan dalam proses pembubaran ormas tidak dihilangkan.

"Kalaupun tidak bisa ditahan-tahan lagi, maka klausul tentang pengadilan sebaiknya tidak dihapus. Biar kalau ada masalah tentang ormas biar eksekutor itu tidak tunggal," tuturnya.

PAN Mengaku Tak Dimintai Saran oleh Jokowi Terkait Perppu OrmasFoto: Dewi Irmasari/detikcom
Yandri menambahkan Perppu Ormas yang baru saja dikeluarkan tidak mempertimbangkan adanya peradilan sebelum ormas resmi dibubarkan. Hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang pernah dibuatnya dulu.


"Pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa pengadilan, sementara kita waktu membuat UU Ormas itu itu dialektikanya sangat terbangun. Kalau misalkan pengadilan, sederhana, negara kita adalah negara hukum. Orang bisa menghadirkan saksi meringankan dan memberatkan. Kalau misalkan dengan Perppu ini tidak ada ruang itu," jelasnya.

Polemik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur ormas menyeruak. Melalui Perppu tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. (rna/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads