Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PAN Yandri Susanto dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017). Menurut Yandri, kalaupun dimintai saran, PAN menilai belum saatnya Perppu Ormas dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri menuturkan, apabila Perppu Ormas tersebut memang dianggap mendesak, unsur pengadilan dalam proses pembubaran ormas tidak dihilangkan.
"Kalaupun tidak bisa ditahan-tahan lagi, maka klausul tentang pengadilan sebaiknya tidak dihapus. Biar kalau ada masalah tentang ormas biar eksekutor itu tidak tunggal," tuturnya.
Foto: Dewi Irmasari/detikcom |
"Pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa pengadilan, sementara kita waktu membuat UU Ormas itu itu dialektikanya sangat terbangun. Kalau misalkan pengadilan, sederhana, negara kita adalah negara hukum. Orang bisa menghadirkan saksi meringankan dan memberatkan. Kalau misalkan dengan Perppu ini tidak ada ruang itu," jelasnya.
Polemik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur ormas menyeruak. Melalui Perppu tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. (rna/tor)












































Foto: Dewi Irmasari/detikcom