PT DGI Tersangka Korporasi Pertama, Ketua KPK: Semoga Sukses

PT DGI Tersangka Korporasi Pertama, Ketua KPK: Semoga Sukses

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2017 02:26 WIB
PT DGI Tersangka Korporasi Pertama, Ketua KPK: Semoga Sukses
Ketua KPK Agus Rahardjo/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penetapan PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjineering) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ini adalah kali KPK mengimplementasikan Perma Pidana Korporasi.

Hal ini disampaikan ketika Agus mengonfirmasi pemeriksaan Sandiaga Salahuddin Uno terkait pembangunan RS Udayana oleh PT DGI.

"Iya (Sandiaga Uno) jadi sebagai saksi, tersangkanya PT DGI. Jadi nanti Anda ikuti saja, mudah-mudahan yang pertama ini sukses," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat (14/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi kemarin (14/7) KPK memeriksa Sandiaga Uno terkait kasus korupsi pembangunan RS Udayana yang proyeknya dikerjakan oleh PT DGI. Sandiaga sendiri merupakan komisaris di perusahaan ini selama 2007-2012.

Dari surat pemanggilan Sandiaga, tertulis PT DGI berstatus sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 5 Juli 2017. Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.

Bahkan, PT DGI sempat disebut dalam salah satu surat dakwaan jaksa KPK dalam pusaran kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El-Idris, dan Wafid Muharam. Perkara itu lalu merambah ke sejumlah nama termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Dalam dakwaan Rizal Abdullah yang dibacakan pada Rabu, 20 Juli 2015, PT DGI merupakan perusahaan yang dimenangkan dalam proses lelang. PT DGI pun disebut menerima kucuran uang.

Saat itu, jaksa KPK menyebutkan bila Rizal Abdullah mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya. Jaksa KPK juga menyebut Rizal menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta.

Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Rizal memperkaya orang lain termasuk Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 4,675 miliar. Rizal juga disebut memperkaya korporasi yaitu PT DGI sebesar Rp 49.010.199.000. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads