Penetapan Tersangka Baru e-KTP, KPK: Tidak akan Mengecewakan

Penetapan Tersangka Baru e-KTP, KPK: Tidak akan Mengecewakan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 23:28 WIB
Penetapan Tersangka Baru e-KTP, KPK: Tidak akan Mengecewakan
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut penetapan tersangka baru ini tidak akan mengecewakan.

"Pokoknya kalian tunggu dulu. Yang jelas, kita tidak akan mengecewakan. Jadi saya pikir kita tunggu saja," ujar Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Soal kata 'tidak mengecewakan', Saut menyebut hal itu berkaitan dengan kinerja KPK yang dipercaya publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tidak akan mengecewakan publik. Kan kita digaji untuk itu. Cuma sekali lagi, harus ada proses. Tidak mengecewakan publik itu macam-macam loh ya," ucapnya.

Namun, saat ditanya mengenai sudah ditekennya surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Saut menolak menjawab. Dia hanya menegaskan agar semua pihak bersabar terhadap penanganan perkara yang masih diproses KPK.

"Ya kita tunggulah. Prosesnya kan masih jalan. Anda kan tahu penyelidikan itu bertahap, berproses. Kita tunggulah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pengumuman penetapan tersangka baru akan disampaikan pada bulan ini. Gelar perkara juga sudah digelar.

"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin segera akan diumumkan (tersangka baru)," kata Agus di kantornya, Selasa (11/7).

Dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, serta dari pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Khusus untuk Irman dan Sugiharto, perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan dan pembelaan. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads