"Kriminalisasi itu adalah sebuah perbuatan yang belum diatur di dalam undang-undang bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, kemudian itu dipaksakan, maka itu adalah kriminalisasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Martinus mengatakan tak ada hal yang dibuat-buat penyidik dalam memproses perkara SMS ancaman Hary Tanoe. Menurutnya, jalan cerita perkara ini jelas karena berawal dari laporan ke polisi, kemudian polisi menyelidiki, lalu polisi menemukan terpenuhinya unsur pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpenuhinya unsur pidana, kata Martinus, berarti penyidik menilai perbuatan HT melanggar hukum telah diatur.
"Kalau memang itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tertera pasal-pasalnya, ayat-ayatnya," ujar Martinus.
Hari ini Alumni 212 mendatangi Komnas HAM. Mereka menagih rekomendasi mengenai dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu, mereka juga mengadukan beberapa kasus, di antaranya perkara yang menjerat Hary Tanoe.
"Kita juga melakukan pengaduan terhadap beberapa kasus. Pertama, tentang Perppu Ormas, pembubaran HTI, (ahli IT) Hermansyah dalam kasus Firza Husein dan Habib Rizieq, Buni Yani, pelapor Kaesang yang menjadi tersangka, dan HT," ungkap Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini