"Ini masalah utang-piutang saya. Bukan masalah OTT, tapi masalah utang-piutang," ujar Urip kepada wartawan seusai pemeriksaan di Mapolres Mojokerto, Jl Bhayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/7/2017).
Menurut Urip, uang Rp 450 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno bukan setoran, melainkan untuk membayar utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Diperiksa KPK, Sekwan DPRD Mojokerto Diminta Serahkan Dokumen PENS
KPK hari ini juga memeriksa Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy. Dia mengaku diminta penyidik menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman video saat rapat dengar pendapat (hearing) terkait proyek PENS.
"Tetap sama dengan yang kemarin, seperti teman-teman Dewan, soal PENS," ujar Effendy kepada wartawan saat jeda pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto, Jl Bhayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/7).
Effendy juga mengaku diminta menyerahkan rekaman video RDP pada malam sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/6).
"Berkas SK-SK pengangkatan pimpinan Dewan, kemudian seluruh anggota Dewan, gaji, dan permintaan rekaman pada malam rapat, berupa visual. Diminta diserahkan hari ini," terangnya. (fdn/fdn)