Diperiksa KPK, Pengusaha Ini Jelaskan soal Utang-Piutang

Diperiksa KPK, Pengusaha Ini Jelaskan soal Utang-Piutang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 21:19 WIB
Pengusaha Urip Supangat setelah diperiksa KPK di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Pengusaha Urip Supangat diperiksa KPK terkait kasus suap pengalihan anggaran proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Namun Urip mengaku menjelaskan persoalan utang-piutang.

"Ini masalah utang-piutang saya. Bukan masalah OTT, tapi masalah utang-piutang," ujar Urip kepada wartawan seusai pemeriksaan di Mapolres Mojokerto, Jl Bhayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/7/2017).

Menurut Urip, uang Rp 450 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno bukan setoran, melainkan untuk membayar utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wiwiet utang ke saya Rp 450 juta untuk bayar utang di BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Pak Yit (Suyitno) utang ke BPRS Rp 1,2 miliar, disauri (dibayar) Wiwiet Rp 450 juta. Lainnya ndak tahu Pak Yit yang nyauri (membayar)," ucap Urip.

Baca juga: Diperiksa KPK, Sekwan DPRD Mojokerto Diminta Serahkan Dokumen PENS

KPK hari ini juga memeriksa Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy. Dia mengaku diminta penyidik menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman video saat rapat dengar pendapat (hearing) terkait proyek PENS.

"Tetap sama dengan yang kemarin, seperti teman-teman Dewan, soal PENS," ujar Effendy kepada wartawan saat jeda pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto, Jl Bhayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/7).

Effendy juga mengaku diminta menyerahkan rekaman video RDP pada malam sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/6).

"Berkas SK-SK pengangkatan pimpinan Dewan, kemudian seluruh anggota Dewan, gaji, dan permintaan rekaman pada malam rapat, berupa visual. Diminta diserahkan hari ini," terangnya. (fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads