Kubu Alwi Minta Transkrip Bantahan Pengesahan ke Depkum

Kubu Alwi Minta Transkrip Bantahan Pengesahan ke Depkum

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 13:11 WIB
Jakarta - Kubu Partai Keadilan Bangsa (PKB) pimpinan Alwi Shihab terus melakukan gerakan. Kali ini mereka kembali mendatangi Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) untuk meminta transkrip soal dualisme kepemimpinan PKB.Sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Depkum dan HAM Zulkarnaen Yunus membantah telah mengesahkan kepengurusan PKB versi Alwi-Gus Ipul. Pernyataan Depkum dan HAM itu dinilai hanya hasil interpretasi media. Depkum dan HAM membantah bahwa kepengurusan PKB yang diakui adalah kepengurusan yang lama, yakni kepengurusan versi Alwi-Gus Ipul. Bantahan Depkum dan HAM ini disampaikan Yeni Wahid, Kamis, kemarin."Yang jelas transkrip ini penting karena ditunggu sejumlah pengurus PKB di daerah untuk persiapan Pilkada langsung," kata Ketua DPP PKB versi Alwi-Ipul, AS Hikam usai bertemu Yunus di Gedung Depkum dan HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Jumat, (6/5/2005). Selain itu, surat tersebut juga dianggap penting untuk dijadikan pegangan sambil menunggu putusan resmi pengadilan.Menurut Hikam, permintaan tersebut saat ini sedang dikoordinasikan Dirjen AHU kepada Sekjen Depkum dan HAM. Dan, sampai saat ini Hikam mengaku belum tahu hasilnya, apakah permintaan itu akan dipenuhi atau tidak. "Orang yang minta ya tergantung yang diminta," katanya.Sementara Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus mengatakan, koordinasi dilakukan karena Dirjen AHU tidak pada porsinya mengesahkan atau tidak mengesahkan PKB mana yang 'asli'. "Ini masalah internal partai. Kalau tidak selesai ya ke pengadilan," katanya.Soal Gugatan dan MuktamarTerkait gugatan Alwi terhadap DPP PKB versi Muhaimin Iskandar, Hikam mengatakan, sudah diproses di PN Jaksel. Hikam menjelaskan, sidang pertama sudah digelar beberapa waktu lalu. Akan tetapi sidang tidak dihadiri pihak tergugat sehingga ditunda sampai Senin, (9/5/2005).Hikam berharap Senin pekan depan, kedua belah pihak bisa menghadiri sidang gugatan tersebut. Menurutnya, kalau dalam sidang ketiga pihak tergugat masih tidak menghadiri sidang, biasanya keputusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.Mengenai muktamar II yang akan digelar kubu Alwi, Hikam mengatakan, rencana itu baru akan digelar setelah posisi hukum kubunya jelas. "Setelah posisi hukum kita jelas, kita akan mengadakan Mukernas, forum tertinggi kedua. DPP berharap Mei ini mukernas bisa dilakukan," katanya.Pelaksanaan muktamar, lanjut dia, menunggu hasil keputusan mukernas tersebut. Dalam persiapan muktamar, Hikam mengklaim telah didukung 17 DPW dan lebih dari 200-an cabang yang memberikan tanda tangan di atas materai.Menanggapi rencana laporan Muhaimin terhadap kubu Alwi soal pemalsuan kop surat dan stempel PKB, Hikam menganggap hal itu hanya sebagai manuver politik Muhaimin. "Itu kan bagian dari manuver Muhaimin. Saya kira dia tak akan serius karena itu hanya akan merepoti dia sendiri," ujarnya.Sedangkan mengenai membekuan dan pemecatan Ketua DPW Jatim Chaerul Anam, Hikam menganggap itu keputusan yang tidak sah. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads