"Yang berhak memilih hakimnya. Kalau saya habis di akhir Maret, maka DPR, karena saya berasal dari DPR, DPR merekrut lagi. Setelah hasil rekrut dilaporkan ke presiden, dibuat SK, dilantik. mengucapkan sumpah di depan presiden. Maka kemudian kita sembilan lengkap lagi bersidang lagi untuk memilih ketua baru. Gitu mekanismenya," kata Arif di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
"Saya masih lima tahun yang pertama. Jadi kemungkinan kalau DPR masih memberikan amanah kepada saya, saya boleh lagi menjadi hakim. Terserah kepada lembaga pengusul. Saya berasal dari DPR," kata Arief kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya saya masih pikir-pikir. Saya masih satu kali, jadi masih bisa. Tergantung kepada kesehatan saya," ucap Arif. (asp/asp)











































