Tindakan tersebut melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancamannya yakni pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
Sebelumnya penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi (termasuk saksi ahli), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum membayar upah kepada pekerja. Periodenya mulai dari Januari 2010 sampai Juni 2011 di bawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.
Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melanggar pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor: B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor: B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012. Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor: 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Februari 2013.
Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Terbukti tetap bersiteguh perusahannya telah membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk 2010 dan 2011.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke pengadilan.
(nwy/ega)











































