"Pelaku mengambil kendaraan pikap dalam keadaan terkunci dan terparkir," kata Kapolsek Ciledug Kompol Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/7/2017).
Aksi itu dilakukan pelaku pada Jumat ini sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku membawa kabur mobil korban, Supriharyadi (51), dengan memanfaatkan kunci leter T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang melakukan pengejaran pun berhasil menangkap pelaku yang sudah kabur ke Bekasi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dan mobil tersebut dapat ditangkap berikut di Jalan Raya Jati Mekar Nomor 1A Bumi Nasio Indah Jatiasih, Bekasi," kata Sutrisno. (abw/dhn)











































