Edwin mendatangi aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto pada sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (14/7/2017). Namun hingga pukul 13.00 WIB, Edwin belum dapat menyerahkan bukti transfer pengembalian uang yang diterima melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto kepada penyidik.
"Saya menyerahkan yang Rp 5 juta dari pimpinan dewan itu. Semua (anggota dewan) mengembalikan," kata Edwin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMS yang masuk pukul 13.28 WIB itu berbunyi "Ya sdh kalo tdk ada respon siap2 saja akan ada tsk lain nantinya, tks".
"Ini kan nada ancaman orang minta-minta duit ini," ujarnya Edwin.
Edwin lantas masuk ke ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Dia menyampaikan SMS tersebut kepada penyidik.
"Sudah saya komunikasikan ke KPK. Jadi KPK tak ada kaitan seperti (ancaman) ini, KPK bekerja lurus dan apa adanya," sambung Edwin.
Sebelumnya Edwin juga menerima pesan dari nomor yang sama pada pukul 13.06 WIB, Kamis (13/7). SMS itu hanya berisi satu kata yakni "Bgmn?".
"Saya coba telepon balik ke nomor tersebut, tapi tak diangkat. Tadi di depan penyidik juga saya telepon, tak diangkat," katanya.
Namun Edwin tak punya rencana untuk melaporkan pesan bernada ancaman itu ke polisi. Hanya saja, dia diminta penyidik KPK untuk memberikan pemahaman kepada anggota dewan lainnya yang mungkin enerima SMS serupa.
"KPK tadi meminta tolong agar disampaikan ke teman-teman dewan yang lain, kalau ada SMS seperti itu, itu bukan dari KPK," tegas Edwin.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (fdn/fdn)