Mengaku Kenal Tersangka, Mendes Bantah Terlibat Suap Opini WTP BPK

Mengaku Kenal Tersangka, Mendes Bantah Terlibat Suap Opini WTP BPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 15:56 WIB
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo membantah terlibat kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK. Namun Eko mengaku kenal dengan salah satu tersangka yaitu Rochmadi Saptogiri yang merupakan auditor BPK.

"Pak Rochmadi saya ketemu di acara-acara. Kan di Kementerian saya kan demi untuk memperbaiki administrasi kementerian saya. Saya bersama dengan pimpinan KPK, tim BPK, Kemenpan, BPKP seringkali mengadakan acara semacam pencerahan karyawan. Pada acara itu BPK datang, pak Rochmadi datang. Itu saya kenal di situ," kata Eko usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Eko mengaku pernah bertemu dengan Rochmadi sebanyak 2 kali. Namun dia membantah ada pertemuan khusus dengan Rochmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pak Rochmadi bertemu khusus nggak pernah. Kalau di (acara) pencerahan beberapa kali pernah bertemu. Kita yang Pak Rochmadi datang itu 2 kali," ujar Eko.

Soal audit keuangan oleh BPK, Eko mengaku sempat memberi arahan. Arahan tersebut terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Asal kita ada sesuai dengan waktunya, sesuai dengan apa yang dicatat, itu akan sesuai dengan WTP. Nah, kemarin sebelumnya kita belum WTP karena banyak serah terima tidak dilaksanakan proses, apa namanya tidak dicatat dengan baik. Nah, sekarang kita dibantu dengan BPKP, dibantu sama semuanya kita lakukan perbaikan," tuturnya.

Namun ia mengaku tidak tahu-menahu soal duit suap yang disebut merupakan saweran Dirjen di kementeriannya. Eko menjamin jika tahu, pasti tidak akan diloloskan.

"Mereka nggak berani tanya soal itu karena mereka tahu kalau ada kayak gitu-gitu pasti saya tolak," pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa (30/5) Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap asal dari uang suap yang diduga diberikan kepada auditor BPK oleh pejabat Kemendes PDTT. Uang suap disebut diduga berasal dari saweran internal dirjen.

"Itu sebenarnya, itu saweran katanya. Saweran dari dalam. Kelihatannya minta dari dirjen ini dari dirjen itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Selasa (30/5).

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) suap opini WTP, KPK menetapkan Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka.

Sugito dan Jarot diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta secara bertahap kepada Rachmadi dan Ali Sadli. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi penilaian BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads