"Sudah diterima sejak Senin (10/7) yang lalu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
"Itu dari Mabes dibawa ke Pidum, masih diteliti oleh jaksa apakah itu lengkap atau tidak nanti lihat hasil penelitian mereka," ujar Noor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe saat ini sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar status tersangkanya dicabut.
Melalui kuasa hukumnya, Munathsir Mustaman menyebut prosedur penyidikan perkara itu tidak sesuai putusan MK nomor 130 tahun 2015 yang menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan ke pelapor, terlapor, dan jaksa penuntut umum.
Munathsir menyebut proses penyidikan kasus SMS ancaman menyalahi Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan SPDP harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun 7 hari. Namun kenyataannya SPDP baru dikirim 47 hari kemudian.
(yld/fdn)











































