"Berkas Perkara HT sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom, Jumat (14/7/2017).
Menurut Martinus, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman.
Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan jaksa Yulianto yang melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Kamis (28/1). Di surat laporan, Yulianto, nama Hary Tanoe tertulis sebagai terlapor. Atas penetapan status tersangka ini, Hary Tanoe mengajukan gugatan praperadilan. (aud/fdn)











































