Sidang Kasus Narkoba
JPU Tolak Pembelaan Corby
Jumat, 06 Mei 2005 11:42 WIB
Denpasar - Terdakwa narkoba berkewarganegaraan Australia Schapelle Leigh Corby tetap terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, jaksa penuntut umum dalam repliknya menolak pembelaan dari Corby maupun pengacaranya.Replik yang berisi penolakan terhadap pledoi Corby dan pengacaranya ini dibacakan JPU Ni Wayan Sinaryati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (6/5/2005)."Kami menolak nota pembelaan penasihat hukum, dan hal-hal mengenai pembelaan terdakwa tidak perlu kami tanggapi. Sehingga kami tetap pada surat tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada Kamis 21 April 2005," tegas Sinaryati.JPU juga tetap menolak keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan penasihat hukum. Ketiganya, Scott David Speed, petugas airport di bandara Brisbane, Australia; Bruce Antoni, mantan polisi Australia; dan John Patrick Ford, seorang tahanan di Australia, adalah saksi meringankan bagi Corby.Alasannya, ketiga orang tersebut bukan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terkait kasus ini. "Sehingga mereka bukan saksi yang ditentukan oleh KUHAP," kata Sinaryati.Dalam persidangan kali ini tidak ada reaksi berlebihan dari Corby. Wanita cantik yang didakwa menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram ini tampak tenang, tidak histeris seperti pada persidangan-persidangan sebelumnya. Seperti biasa hadir pihak keluarga untuk memberi dukungan moral kepada Corby.Ketua majelis hakim Linton Sirait menetapkan sidang akan dilanjutkan Kamis (12/5/2005) pekan depan. Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pengacara Corby yang dikoordinatori oleh Erwin Siregar.
(gtp/)











































