"Kami sudah siap untuk membantu pemerintah, bahkan menjadi penasihat hukum pemerintah jika diminta," ujar anggota FAPP Rambun Tjajo saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan mengajak profesi yang lain, dan advokat yang lain, untuk membela Pancasila dan kami juga akan gunakan forum-forum pranata-pranata kita untuk keperluan membela Pancasila, itu posisi kami," jelasnya.
Rambun berpendapat terbitnya Perppu tentang ormas itu tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Pemerintah dinilai sudah tepat melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kelompok-kelompok radikal.
"Jadi kalau seandainya nanti ada yang nggak puas atas keputusan tersebut, silakan pergi ke pengadilan, atau ada yang tidak puas dengan Perppu, silahkan pergi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut kami jangan juga dilupakan bahwa kebebasan berorganisasi, kebebasan demokrasi, bukan mutlak sifatnya," tuturnya.
"Apabila itu kemudian mengganggu, bukan hanya pemerintah karena pemerintah bisa melindungi dirinya sendiri, tapi mengganggu dan kemudian mengancam hak-hak kehidupan warga negara lainnya, pemerintah harus menjalankan fungsi konstitusinya melindungi hak-hak warga negara," kata Rambun.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam FAPP itu adalah Juniver Girsang, I Wayan Sudirta, Harry Ponto, dan Teguh Samudera. Mereka mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungannya terkait penerbitan Perppu tersebut.
"Saya bersyukur menerima FAPP, yang menyatakan sikap mereka siap bersama dengan pemerintah mengawal negeri ini, mengawal Pancasila, mengawal UUD 45, mengawal NKRI, dan mengawal Bhineka Tunggal Ika," kata Menko Polhukam Wiranto. (cim/ams)











































