Overstay, 2 WN Jerman Akan Dideportasi dari Pekanbaru

Overstay, 2 WN Jerman Akan Dideportasi dari Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 14:16 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Pekanbaru - Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru segera mendeportasi 2 warga negara (WN) Jerman yang overstay alias melebihi masa izin tinggal. Saat ini, pihak imigrasi sedang mencari tiket pesawat untuk keduanya.

"Benar, ada 2 warga negara Jerman yang kita amankan di imigrasi. Keduanya diketahui izin tinggalnya sudah overstay. Yang satu sudah 1 bulan yang satu lagi 3 bulan. Karenanya kedua akan segera kita deportasi secepatnya," kata Kepala Imigrasi Pria Wibawa kepada detikcom, Jumat (14/7/2017).

"Besok (Sabtu) atau paling lambat Minggu, harus segera kita deportasi," imbuh Pria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria menyebut 2 WN Jerman itu diketahui tinggal di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Awalnya, pihak imigrasi mendapatkan informasi dari Polsek Tampan akan adanya warga negara asing itu.

Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Jerman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terkait tindak pidana umum dan membahayakan negara, akhirnya diserahkan ke imigrasi Pekanbaru.

Pihak imigrasi sendiri telah memeriksa kedua WN Jerman itu dan diketahui telah overstay. "Warga Jerman itu beragama muslim dan mengaku nikah siri," kata Pria.

"Ngakunya nikah siri. Tapikan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak dikenal nikah siri itu. Aturannya, kedua warga asing itu harus mendapat izin pernikahannya dari kedutaan. Tapi kan itu tidak mereka lalukukan. Ya jadi kita anggap tidak ada pernikahan itu," katanya.

Masih menurut Pria, wanita yang dinikahi siri itu sebenarnya bisa dikenakan sanksi. Ini karena mengizinkan tinggal di rumahnya tanpa melapor pada pihak terkait.

"Tapi karena ada pertimbangan lain, ya sudahlah. Harusnya juga bisa dikenakan saksi menyediakan tempat tinggal warga asing tanpa ada izin dari pihak terkait," kata Pria.

Secara terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto membenarkan pihaknya lebih awal melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Jerman tersebut.

"Hasil pemeriksaan kita keduanya tidak terlibat dalam tindak pidana umum atau hal-hal yang membahayakan negara. Karenanya keduanya kita serahkan ke imigrasi Pekanbaru," kata Santo begitu sapaan akrabnya.

Menurut Santo, satu di antara warga Jerman itu melakukan nikah siri ke warga Pekanbaru. "Iya, satu orang yang nikah siri. Penanganannya kini ada di imigrasi untuk dideportasi," tutup Santo. (cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads