"Benar, ada 2 warga negara Jerman yang kita amankan di imigrasi. Keduanya diketahui izin tinggalnya sudah overstay. Yang satu sudah 1 bulan yang satu lagi 3 bulan. Karenanya kedua akan segera kita deportasi secepatnya," kata Kepala Imigrasi Pria Wibawa kepada detikcom, Jumat (14/7/2017).
"Besok (Sabtu) atau paling lambat Minggu, harus segera kita deportasi," imbuh Pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Jerman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terkait tindak pidana umum dan membahayakan negara, akhirnya diserahkan ke imigrasi Pekanbaru.
Pihak imigrasi sendiri telah memeriksa kedua WN Jerman itu dan diketahui telah overstay. "Warga Jerman itu beragama muslim dan mengaku nikah siri," kata Pria.
"Ngakunya nikah siri. Tapikan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak dikenal nikah siri itu. Aturannya, kedua warga asing itu harus mendapat izin pernikahannya dari kedutaan. Tapi kan itu tidak mereka lalukukan. Ya jadi kita anggap tidak ada pernikahan itu," katanya.
Masih menurut Pria, wanita yang dinikahi siri itu sebenarnya bisa dikenakan sanksi. Ini karena mengizinkan tinggal di rumahnya tanpa melapor pada pihak terkait.
"Tapi karena ada pertimbangan lain, ya sudahlah. Harusnya juga bisa dikenakan saksi menyediakan tempat tinggal warga asing tanpa ada izin dari pihak terkait," kata Pria.
Secara terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto membenarkan pihaknya lebih awal melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Jerman tersebut.
"Hasil pemeriksaan kita keduanya tidak terlibat dalam tindak pidana umum atau hal-hal yang membahayakan negara. Karenanya keduanya kita serahkan ke imigrasi Pekanbaru," kata Santo begitu sapaan akrabnya.
Menurut Santo, satu di antara warga Jerman itu melakukan nikah siri ke warga Pekanbaru. "Iya, satu orang yang nikah siri. Penanganannya kini ada di imigrasi untuk dideportasi," tutup Santo. (cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini