Hidayat Pelapor Kaesang Diperiksa Kasus Video 'Kapolda Provokator'

Hidayat Pelapor Kaesang Diperiksa Kasus Video 'Kapolda Provokator'

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 12:52 WIB
M Hidayat (Foto: Dwi Andayani/ detikcom)
Jakarta - Polisi memeriksa Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat dipanggil untuk melengkapi berkas terkait video 'kapolda provokator'.

"Iya dipanggil, diundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Argo belum dapat memastikan soal ditahan tidaknya Hidayat yang pernah melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Kota Bekasi. Hidayat sebelumnya sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Argo menegaskan penangguhan penahanan bisa dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum dapet informasi dari penyidik," ujar Argo saat ditanya kemungkinan penangguhan penahanan dicabut.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Irjen Iriawan yang dianggapnya memprovokasi massa saat aksi 411 pada 4 November 2016 lalu di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads