"Iya dipanggil, diundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Argo belum dapat memastikan soal ditahan tidaknya Hidayat yang pernah melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Kota Bekasi. Hidayat sebelumnya sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Argo menegaskan penangguhan penahanan bisa dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Irjen Iriawan yang dianggapnya memprovokasi massa saat aksi 411 pada 4 November 2016 lalu di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini