SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Arif dalam penandatanganan penetapan pembaruan peta NKRI dengan 21 kementerian dan/atau lembaga. Perwakilan yang hadir yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL, Polri, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
![]() |
Arif lalu menjelaskan perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina dan sudah disepakati bersama yang akan diberlakukan tidak lama lagi. Kemudian, dia juga menyebut adanya arbitrase Filipina dengan Tiongkok.
"Ketiga ingin update nama laut khususnya di Laut Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Terakhir kita mengalami update pada tahun 2005 lalu," kata Arif.
Arif menjelaskan dampak langsung yang dirasakan Indonesia adalah untuk navigasi untuk kapal yang melewati jadi mengetahui posisinya. Sedangkan dampak ekonominya adalah kejelasan wilayah eksploitasi sumber daya alam.
"Dampak di bidang ekonomi adalah kejelasan wilayah eksploitasi sumber daya alam. Misalkan tadinya di Filipina yang sebelumnya masih klaim sekarang sudah lurus. Jadi kita jelas TNI, KKP, Bu Susi itu misalnya teman Bakamla ya udah kalau patroli nggak boleh lebih dari batas tersebut," jelas Arif.
"Sedangkan dampak politis kepada kepastian hukum pada daerah yang sudah ada," ucap dia.
Dari hasil penandatangan tersebut, wilayah yang berubah pada peta NKRI adalah:
1. Pertama adalah batas dengan Palau. Di peta yang sebelumnya, batas wilayah masih melengkung dan diberi ruang garis lurus untuk pulau milik Palau. Sekarang menjadi ditarik garis lurus dan ditutup sehingga menekan sampai sekitar 100 mil. Karena batas ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) menjadi perairan Indonesia, dua pulau sebelumnya Karang Helen dan Pulau Tobi diberi ruang 12 nautical mile (zona perairan).
2. Perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi, jika sebelumnya ditandai dengan garis putus-putus atau masih klaim. Dalam perubahan ini sudah resmi menjadi wilayah Indonesia karena perjanjian ZTE antara Indonesia dengan Filipina sudah menghasilkan kesepakatan bahkan sudah ratifikasi dengan UU nomor 4 tahun 2017.
3. Update atau perubahan penamaan laut, khususnya zona di bagian utara Laut Natuna yang kini diberi nama Laut Natuna Utara. Sebelumnya, Laut Natuna hanya berada di bagian dalam garis laut teritorial dan laut kepulauan saja. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya sudah ada kegiatan migas yang menggunakan nama itu, sehingga nantinya akan ada kesamaan.
4. Selat Malaka, Indonesia juga terjadi beberapa perubahan dari sisi klaim Indonesia. Jika sebelumnya, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) antara Indonesia dengan Malaysia belum rampung ditetapkan. Pada peta terbaru, Indonesia mengklaim ZEE lebih maju menekan ke daerah Malaysia.
5. Perbedaan batas laut teritorial juga terjadi pada perbatasan antara Indonesia, Singapura dan Malaysia tepatnya di Selat Riau. Pada peta sebelumnya tidak ada zona perairan yaitu South Ledge dan Pedra Branca untuk peta sekarang diberikan zona perairan. Pedra Branca sendiri milik Singapura, sedangkan South Ledge masih negosiasi antara Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah itu diberikan alokasi wilayah selebar 500 meter. (lkw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini