"Saya merasa perlu memberikan catatan penting agar kekhawatiran tidak terjadi pada masa yang akan datang," ucap Ketua Lakpesdam NU Rumadi Ahmad dalam diskusi di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Salah satu yang disoroti Rumadi yaitu Pasal 59 dalam Perppu tersebut yang mengatur tentang penodaan agama. Menurutnya, harus ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu individu atau kelompok tertentu melakukan penodaan agama atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Rumadi menyoroti pasal lainnya yaitu Pasal 82A terkait pidana yang diberikan kepada individu atau ormas yang melakukan penodaan agama. Dia menyebut hukuman yang tertera dalam pasal tersebut berlebihan.
"Kedua, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama termasuk pidana seumur hidup. Kemudian 10 tahun. Menurut saya agak berlebihan," ujar Rumadi.
Rumadi bersama PBNU mengaku siap mengawal pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Perppu tersebut. Dia berharap nantinya Perppu tidak digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas.
"Pada aspek ini menurut saya kita harus bersama-sama memastikan Perppu ini bisa berjalan dengan baik. Tidak disalahgunakan atau tidak melakukan penindasan terhadap kelompok yang kritis kepada pemerintah," kata Rumadi. (fdu/dhn)











































