PBNU Soroti Perppu Ormas Terkait Penodaan Agama dan Hukumannya

PBNU Soroti Perppu Ormas Terkait Penodaan Agama dan Hukumannya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 12:06 WIB
PBNU Soroti Perppu Ormas Terkait Penodaan Agama dan Hukumannya
Diskusi soal Perppu (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menyoroti isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Ada 2 hal yang menjadi perhatian lantaran masih sumir.

"Saya merasa perlu memberikan catatan penting agar kekhawatiran tidak terjadi pada masa yang akan datang," ucap Ketua Lakpesdam NU Rumadi Ahmad dalam diskusi di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Salah satu yang disoroti Rumadi yaitu Pasal 59 dalam Perppu tersebut yang mengatur tentang penodaan agama. Menurutnya, harus ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu individu atau kelompok tertentu melakukan penodaan agama atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada aspek tertentu di dalam Perppu ini yang menurut saya menjadi perhatian serius. Pertama, terhadap ormas melakukan penodaan agama. Ini tidak ada mekanisme yang jelas. Terkait pasal itu apakah pemerintah bisa serta merta bisa menentukan suatu kelompok melakukan penodaan agama atau apakah harus melalui pengadilan," ujar Rumadi.

Kemudian, Rumadi menyoroti pasal lainnya yaitu Pasal 82A terkait pidana yang diberikan kepada individu atau ormas yang melakukan penodaan agama. Dia menyebut hukuman yang tertera dalam pasal tersebut berlebihan.

"Kedua, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama termasuk pidana seumur hidup. Kemudian 10 tahun. Menurut saya agak berlebihan," ujar Rumadi.

[Gambas:Video 20detik]

Rumadi bersama PBNU mengaku siap mengawal pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Perppu tersebut. Dia berharap nantinya Perppu tidak digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas.

"Pada aspek ini menurut saya kita harus bersama-sama memastikan Perppu ini bisa berjalan dengan baik. Tidak disalahgunakan atau tidak melakukan penindasan terhadap kelompok yang kritis kepada pemerintah," kata Rumadi. (fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads