Perppu Ormas Digugat, Istana: Kita Sudah Konsultasi dengan MK

Perppu Ormas Digugat, Istana: Kita Sudah Konsultasi dengan MK

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 11:17 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Bogor - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas yang dikeluarkan pemerintah. Pemerintah pun siap menghadapi gugatan tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan gugatan terhadap Perppu Ormas itu bisa dilakukan oleh siapapun. Tapi, Pramono menegaskan, pemerintah sudah yakin dan berhati-hati dalam mengeluarkan Perppu tersebut.

"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder," kata Pramono Anung di Istana Bogor, Jumat (14/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Pramono juga mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK," katanya.

[Gambas:Video 20detik]

Untuk diketahui, HTI berencana menggugat Perppu ini ke MK untuk dibatalkan. Sejumlah fraksi di DPR pun mengkritik diterbitkannya Perppu itu, seperti PKS dan Gerindra.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu tersebut. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril, Rabu (12/7). (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads