Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan gugatan terhadap Perppu Ormas itu bisa dilakukan oleh siapapun. Tapi, Pramono menegaskan, pemerintah sudah yakin dan berhati-hati dalam mengeluarkan Perppu tersebut.
"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder," kata Pramono Anung di Istana Bogor, Jumat (14/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK," katanya.
Untuk diketahui, HTI berencana menggugat Perppu ini ke MK untuk dibatalkan. Sejumlah fraksi di DPR pun mengkritik diterbitkannya Perppu itu, seperti PKS dan Gerindra.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu tersebut. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.
"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril, Rabu (12/7). (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini