Mahfud MD: Konflik Internal Tak Hambat PKB dalam Pilkada
Jumat, 06 Mei 2005 10:50 WIB
Jakarta - Penolakan Depkum dan HAM untuk menerima pendaftaran dari partai politik yang bermasalah tidak menghambat PKB untuk ikut dalam pilkada. Sebab konflik internal di PKB hanya di tingkat pusat sedang wilayah dan cabang umumnya solid.Hal ini disampaikan politisi PKB Mahfud MD menanggapi sikap Depkum dan HAM yang menolak pendaftaran partai bermasalah dan pernyataan Mendagri M. Ma'ruf bahwa partai yang belum didaftar di Depkum dan HAM terancam tidak bisa ikut pilkada.Menurut Mahfud, dari segi sikap Depkum dan HAM serta mendagri sudah benar. "Bagi saya, pernyataan kedua pejabat itu sudah benar. Mereka berbicara atas nama ketentuan hukum. Itu bukan intervensi pemerintah, tapi ketentuan hukum," ujar Mahfud ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (6/4/2005).Namun, tegas Mahfud, sikap Depkum dan HAM itu hanya berkaitan dengan keabsahan kepengurusan partai di tingkat pusat. "Ini urusannya hanya dengan DPP PKB mana yang sah, DPP Muhaimin atau Alwi. Ini tidak ada kaitannya dengan peluang PKB dalam pilkada."Karena itu Mahfud melihat pernyataan mendagri tidak akan menjadi masalah bagi PKB. Sebab menurut UU yang mengajukan calon kepala daerah adalah DPC dan DPW. Dan DPW serta DPC PKB umumnya solid dan tidak dilanda konflik atau terdapat kepengurusan kembar."Memang ada konflik di cabang tapi kasuistis dan sebagian sudah diselesikan. Misalnya di Banyuwangi . Ad DPC yang telah dibekukan dan satu yang menggantikan. Tapi kasus ini sudah diputus pengadilan setempat (Pengadilan Negeri Banyuwangi) dan yang dinyatakan sah adalah DPC yang sebelumnya dibekukan," papar Mahfud.Dilanjutkan Mahfud, rekomendasi calon yang diajukan ke KPUD dikeluarkan DPC atau DPW. Kemudian KPUD setempat yang menentukan sah tidaknya calon. Rekomendasi dari DPP PKB dalam pencalonan kepala daerah hanya bersifat internal parpol dan tidak wajib disertakan saat pendaftaran calon. "Jadi, konflik di pusat tidak berpengaruh ke cabang karena rekomendasi DPP sifatnya internal, tidak harus disertakan dalam persyaratan calon. Jika pun kedua kubu di DPP mengeluarkan rekomendasi, terserah DPC atau DPW menggunakan yang mana," ujar Mahfud.Sementara soal islah di DPP PKB, Mahfud menyatakan dirinya sudah berusaha dan ternyata belum berhasil. Ia telah mengajukan tiga solusi untuk menyelesaikan konflik di PKB, tapi kedua kubu belum mau menerima."Mereka tidak mau berekonsiliasi. Biar ini diselesaikan secara hukum. Saya di pengadilan akan berbicara dari segi hukum. Tapi saya tetap berharap bisa tercapai islah. Karena (kalau tidak) dua-duanya akan kalah," ujar mantan Wakil Ketua umum PKB ini.
(gtp/)











































