"Ya bisa, ketentuannya bisa dipilih kembali, periodenya dua tahun enam bulan, dan bisa dipilih lagi," kata Kepala Biro Humas MK Rubiyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015. Alhasil, Arief masih berpeluang jadi Ketua MK hingga 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilihan Ketua MK digelar lewat musyawarah sembilan hakim konstitusi yang digelar tertutup. Bila mufakat, musyawarah itu menghasilkan nama Ketua MK, bisa Arief lagi atau nama lain. Namun, bila musyawarah mengalami deadlock, digelar voting di ruang sidang pleno di lantai 2 MK.
"Di UU MK Pasal 6 sudah diatur mekanisme," ujar Rubiyo. (asp/asp)










































