Arief Hidayat Tetap Berpeluang Jadi Ketua MK Lagi

Arief Hidayat Tetap Berpeluang Jadi Ketua MK Lagi

Denita - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 10:13 WIB
Arief Hidayat Tetap Berpeluang Jadi Ketua MK Lagi
Arief Hidayat (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Berdasarkan UU, masa jabatan Ketua MK adalah 2,5 tahun. Karena itu, Arief Hidayat masih berpeluang menjadi Ketua MK untuk periode setengah kedua.

"Ya bisa, ketentuannya bisa dipilih kembali, periodenya dua tahun enam bulan, dan bisa dipilih lagi," kata Kepala Biro Humas MK Rubiyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015. Alhasil, Arief masih berpeluang jadi Ketua MK hingga 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua mempunyai kans terkait calon, siapa memiliki suara terkuat adalah ranah para hakim," kata Rubiyo.

Pemilihan Ketua MK digelar lewat musyawarah sembilan hakim konstitusi yang digelar tertutup. Bila mufakat, musyawarah itu menghasilkan nama Ketua MK, bisa Arief lagi atau nama lain. Namun, bila musyawarah mengalami deadlock, digelar voting di ruang sidang pleno di lantai 2 MK.

"Di UU MK Pasal 6 sudah diatur mekanisme," ujar Rubiyo. (asp/asp)


Berita Terkait