Cerita Rapat 'Gelap' Jelang Pemilihan Ketua MK

Cerita Rapat 'Gelap' Jelang Pemilihan Ketua MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 09:53 WIB
Cerita Rapat Gelap Jelang Pemilihan Ketua MK
Arief Hidayat (hasan/detikcom)
Jakarta - Jelang pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), suasana lembaga pengawal konstitusi itu memanas. Diam-diam, 8 hakim konstitusi menggelar rapat 'tandingan' saat Ketua MK Arief Hidayat ke Eropa. Hasil rapat itu memutuskan mengubah pemilihan Ketua MK dari tertutup menjadi terbuka.

Rapat 8 hakim konstitusi ini digelar tanpa sepengetahuan Arief Hidayat. Saat itu, Arief sedang menghadiri pertemuan MK se-Eropa. Arief juga mewakili sebagai Presiden MK Asia.

"Waktu saya belum balik dari luar negeri sempet ada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Terus Pak Sekjen lapor ke saya,'Prof, ada perubahan Peraturan MK'," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Jumat (14/7/2017).
Cerita Rapat 'Gelap' Jelang Pemilihan Ketua MK

Perubahan Peraturan MK dari pemilihan tertutup menjadi terbuka sudah sesuai kuorom karena dihadiri 8 hakim konstitisi, minus Arief Hidayat. Mengetahui hal itu, Arief tidak mempermasalahkan. Namun sekembalinya ke Indonesia, rapat kembali digelar untuk memasitikan apakah pemilihan Ketua MK digelar terbuka atau tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, para hakim konstitusi berubah arah dan kembali ke aturan lama yaitu rapat digelar dengan musyawarah tertutup.

"Jadi Peraturan MK tidak diubah. Sehingga waktu saya tadi, apa perlu saya tanda tangan (Peraturan MK lama menjadi Peraturan MK baru yang mengubah pemilihan terbuka menjadi tertutup), '(RPH bilang) enggak usah, enggak usah diubah'. Akhirnya kita sepakat tidak diubah," tutur Arief.

Namun bila musyawarah tertutup gagal dan tak mencapai kuorum, maka akan digelar voting di ruang sidang pleno dengan terbuka.

"Kalau musyawarah tercapai, cukup di atas (di ruang rapat lantai 13), kemudian kita turun ke bawah dan mengumumkan," ujar Arief.

Prof Dr Arief Hidayat akan mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK hari ini. Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015. Berdasarkan UU, masa jabatan Ketua MK adalah selama 2,5 tahun. Alhasil, Arief masih berpeluang menjadi Ketua MK periode tengah kedua. (edo/asp)


Berita Terkait