"Mekanisme check and balances dalam negara hukum masih ada. Jadi keliru kalau ada yang menganggap ini negara jadi otoriter. Beda kalau dicabut, ormas tidak bisa menggugat ke pengadilan. Sekarang cuman mindahin aja, makanya orang ribut-ribut apakah orang sudah membaca secara seksama atau tidak," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas saat dihubungi, Kamis (13/7/2017) malam.
(Baca juga: Perppu Ormas Dipersoalkan, Wiranto: Ini Bukan Sewenang-wenang)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Bahwa secara konstitusi kita, Presiden berhak menerbitkan Perppu dan itu tidak melanggar konstitusi kita," tutur Robikin.
Saat ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Perppu No 2/2017 hanya melewati dua sanksi administratif. Namun, bukan berarti ormas yang dibubarkan tidak bisa menggugat ke pengadilan. Jika gugatan dikabulkan, maka pembubaran tersebut harus dibatalkan pemerintah.
(Baca juga: Tak Asal Bubarkan Ormas, Wiranto: Ada Penelitian dari Kemenkumham)
"Dalam Perppu ini tidak membatasi ormas yang ketika dinilai melanggar dan dibekukan, akhirnya dicabut SK maka ormas tidak kehilangan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas tindakan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (dkp/dkp)











































