"Jelaskan semuanya di proses persidangan, kalau memang ada persoalan hukum, lakukan perlawanan di jalur hukum agar tidak dicampuradukkan antara proses politik dengan proses hukum. Jadi sidang sudah dimulai, silakan Miryam atau kuasa hukum hadapi KPK di persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Saat ditanya kelayakan seorang terdakwa meminta perlindungan yang sarat nuansa politik, Febri enggan berkomentar. Miryam juga sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, usai sidang dakwaan kasus pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU. Ia kemudian ingin mengajukan eksepsi karena merasa tidak pernah memberi keterangan palsu.
Miryam juga mengaku sudah mengirimkan surat keberatan terhadap dakwaan JPU kepada Pansus Angket. Menurut dia, tak ada tekanan dari anggota DPR selama proses pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP. Padahal, penyidik Novel Baswedan yang menekan dirinya. Surat tersebut kini sudah diterima Pansus Angket.
"Saya juga keberatan itu sudah kirim keberatan ini pengaduan ke Hak Angket. Ya terutama yang dominan yang menekan saya Pak Novel jadi menurut saya yang dituduhkan jaksa, saya keberatan sekali," ujar Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/7). (nif/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini