"Rencana pemerintah mendirikan UIII lewat Perpres 57/2016 perlu ditinjau kembali. Anggaran UIII itu bersumber dari APBN Kemenag RI. Pertama, rencana mendirikan UIII itu akan mengancam keberadaan UIN-UIN yang sekarang sedang diberdayakan menjadi perguruan tinggi yang lebih berkualitas dan berdaya saing di segala program studinya," ujar Malik dalam rilisnya, Kamis (13/7/2017).
(Baca juga: JK: Universitas Islam Internasional Indonesia Berfungsi 2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, lebih baik (lebih strategis) pemerintah melalaui Kemenag RI memperkuat dan memberdayakan UIN-UIN agar bisa menjadi bertaraf/berstandar Internasional. Pemerintah bisa menentukan UIN-UIN itu untuk dipromosikan menjadi universitas berstandar internasional," tutur Malik.
Wacana mendirikan UIII sebelumnya disampaikan Wapres Jusuf Kalla (JK). Anggaran yang diperlukan berkisar Rp 1,5 triliun. Hanya saja, di UIII hanya menerima program pascasarjana (S2 dan S3) dan ia mengklaim UIII berbeda dengan UIN.
JK menuturkan, pembangunan UIII menggunakan APBN 2017 dan 2018 dan akan berfungsi pada tahun 2019 di kawasan Cimanggis, Depok, Jabar. Kurikulum pendidikan ini akan menggunakan konsep internasional seperti di Kuala Lumpur, Yordania, Mesir, dan Kanada. Akan ada penasihat internasional yang membantu mengatur kurikulumnya.
"Cuma ini pascasarjana saja, post-graduate, S2 dan S3, dan banyak research dan pengembangan paham tapi isinya nanti internasional. Banyak mahasiswa-mahasiswanya kita undang dan para dosen-dosennya juga secara internasional," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7). (dkp/dkp)











































