Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB, di Jl Palat Gang Sunter, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (13/7). Pelaku bernama Eko Mariko Pane (37) ditangkap dengan barang bukti satu paket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,8 gram.
Eko diduga menjadi perantara jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka lain bernama Shafwan Khalid (32) ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Anugrah, Jatimakmur, Bekasi dengan barang bukti satu paket plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram. Modus yang dilakukan pun sama, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini mengedarkan sabu dengan membuat janji kepada si pembeli lewat handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (knv/dkp)











































