"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati agar lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Lukman menambahkan pembahasan lima paket isu krusial tersebut akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Dari rapat hari ini, belum ada keputusan paket mana yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dan DPR sepakat kembali melakukan musyawarah dan sinkronisasi hingga 3 hari ke depan.
"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," ucap Lukman.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Pemilu belum mencapai kesepakatan soal paket isu krusial apa yang akan disahkan dalam naskah RUU malam ini. Adapun 5 paket isu krusial dalam RUU Pemilu itu adalah:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (ams/dkp)










































