"Kalau Anda tanya sudah berapa ormas (akan dibubarkan), itu pertanyaan yang mendahului sesungguhnya. Itu nanti ada penelitian dari lembaga yang mengeluarkan izin, yaitu dari Kemenkumham," ujar Wiranto seusai acara diskusi di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Penelitian di Kemenkumham dilakukan berdasarkan kriteria yang sudah diatur dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriteria bagaimana yang bertentangan dengan ideologi negara, kriteria bagaimana yang mengganggu persatuan-kesatuan bangsa, itu jelas kok. Pernyataannya jelas, di lapangan jelas, kegiatannya jelas itu nanti akan jadi bahan penilaian," ucap Wiranto.
Dalam Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Dengan adanya Perppu 2/2017, prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan ringkas. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran dihapus.
Kini, syarat administrasi bagi ormas yang melanggar peraturan hanya ada 3 tahap, yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas, dan pembubaran. (edo/fdn)











































