Propam Polda Mintai Keterangan Tajudin Si Penjual Cobek

Propam Polda Mintai Keterangan Tajudin Si Penjual Cobek

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 19:55 WIB
Propam Polda Mintai Keterangan Tajudin Si Penjual Cobek
Jakarta - Tajudin ditahan 9 bulan di penjara atas tuduhan mengeksploitasi anak dengan berjualan cobek. Belakangan, tuduhan itu tak terbukti dan Tajudin divonis bebas.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya inisiatif memeriksa Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Saiman (kini menjadi Kanit II Subdit II Ditreskriumum Polda Metro Jaya) ke Polda Metro Jaya. Ikut dimintai keterangan pula yaitu penyidik dan Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran dan Bripka Ary Widianto.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Propam Polda Metro Jaya meminta keterangan Tajudin di Polda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dimulai pada jam 15.00 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Tajudin diminta menjawab sekitar 39 pertanyaan seputar masalah penangkapan dirinya," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).

Dalam pemeriksaan itu, Tajudin didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Muhibullah, dan dua aparat Desa Jaya Mekar, Padalarang Kab. Bandung Barat, tempat Tajudin tinggal.

"Kami mengapresiasi Propam Polda Metro Jaya yang berinisiatif melakukan pemeriksaan atas tiga aparat yang diduga melakukan tindakan yang tidak profesional saat melakukan penanganan perkara yang menyeret Pak Tajudin," ujar Hamim.

Tajudin mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang merespons apa yang dialaminya. Tajudin berharap tidak ada Tajudin lain di kemudian hari.

"Kami berharap pemeriksaan dugaan pelanggaran ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar bertindak profesional dalam menangani perkara. Terakhir, kami berharap hasil pemeriksaan nantinya akan sedikit mengobati ketidakadilan yang selama ini dirasakan Pak Tajudin," ucap Hamim.

Untuk kasus pidananya, jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya agar Tajudin dijebloskan ke penjara. (asp/fdn)


Berita Terkait