"Ya namanya juga sudah bubar (ormas). Pasti diblokir. Kominfo tidak fokus pada ormas-nya, tetapi pada kontennya. Untuk berapa ormas yang melanggar (konten), saya tidak hitung datanya karena tidak fokus di situ," ujar Rudiantara di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Terkait dengan situs ormas yang diblokir, Rudiantara mengatakan pihaknya tidak bisa sewenang-wenang melakukan hal itu. Penutupan atau pemblokiran harus didasari UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas berjalan searah dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Menurutnya, Perppu tersebut lebih fokus pada penindakan ormas, yaitu dibubarkan, sedangkan UU ITE fokus pada penindakan pidana.
"Sebetulnya kalau berkaitan dengan teknologi, ada kaitan langsung atau tidak langsung. Jadi pemerintah ini menangani yang, katakanlah, dunia maya atau konten negatif bisa menggunakan UU ITE yang berlaku akhir tahun 2016 kemarin, seperti SARA. UU ITE Pasal 28 ayat 2 itu juga jelas dilarang melontarkan konten yang berkaitan dengan SARA dan hukumannya jelas 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya. (lkw/nkn)











































