Wiranto: Perppu Ormas Mendesak, Ada Ancaman terhadap Ideologi Negara

Wiranto: Perppu Ormas Mendesak, Ada Ancaman terhadap Ideologi Negara

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 18:48 WIB
Wiranto: Perppu Ormas Mendesak, Ada Ancaman terhadap Ideologi Negara
Wiranto dalam Forum Medan Merdeka Barat 9, di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). Foto: Dewi Irmasari/detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diterbitkan karena kondisi sudah mendesak. Wiranto menyebut sudah ada ancaman terhadap ideologi negara.

"Perppu dikeluarkan karena ada satu kondisi yang sangat mendesak. Orang mengatakan ini belum mendesak, kondisinya masih biasa saja. Kita masih aman kok, belum ada kegentingan yang memaksa. Tapi ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara, sudah ada niatan, suatu langkah untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi lain," ujar Wiranto dalam Forum Medan Merdeka Barat 9, di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Bila situasi tersebut tidak diantisipasi, menurut Wiranto, dikhawatirkan pemerintah akan terlambat melakukan penanganan. Perppu Ormas diterbitkan karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU 17/2013 ada kelemahan di sana. Ada satu kondisi yang membuat UU itu tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak dapat mengejar dinamika perkembangan masyarakat," ujarnya.

UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ada satu pemahaman, kalau UU yang ada tidak memadai lagi, dilakukan satu pembentukan baru. Waktunya panjang, bertele-tele. Kebutuhan sudah mendesak, maka muncullah yang namanya Perppu, itu hak dari pemerintah," ucap Wiranto.

Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, lalu memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya itu di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif.

Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan. (irm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads