"Contrario actus tadi itu sesuatu wajar. Ada lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin, dengan ketentuan tertentu yang disepakati bersama. Tatkala kesepakatan itu dilanggar, maka yang dapat kewenangan ini yang memberikan izin dapat mencabut," ujar Wiranto seusai diskusi di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Wiranto menilai tindakan tersebut bukan suatu hal yang sewenang-wenang. Sebab, ormas yang dibubarkan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengatakan jumlah ormas di Indonesia telah mencapai ratusan ribu. Ormas itu harus dibina dan diberdayakan oleh pemerintah.
"Itu harus dibina, diberdayakan Kemendagri, Kemenkum HAM, di bawah payung Kemenko Polhulkam, harus bina ormas itu supaya apa, atau bersama-sama pemerintah melakukan tujuan nasional," tuturnya.
Namun, jika kehadiran ormas malah mengganggu kinerja pemerintah dan membuat kegaduhan di masyarakat, pemerintah berhak menghentikan ormas tersebut.
"Itu hal yang wajar-wajar saja, saya kira tidak perlu polemik. Ada proses hukum, biar hukum yang berbicara," ucapnya. (edo/asp)











































