Wiranto: Kewenangan Pemerintah Beri Sanksi Ormas Hal Wajar

Wiranto: Kewenangan Pemerintah Beri Sanksi Ormas Hal Wajar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 18:44 WIB
Wiranto: Kewenangan Pemerintah Beri Sanksi Ormas Hal Wajar
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menilai asas contrario actus dalam konsep Perppu Pembubaran Ormas sebagai sesuatu yang wajar. Asas itu mempunyai makna secara umum, yaitu 'siapa yang memberi izin, maka dia yang berhak mencabut izin'.

"Contrario actus tadi itu sesuatu wajar. Ada lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin, dengan ketentuan tertentu yang disepakati bersama. Tatkala kesepakatan itu dilanggar, maka yang dapat kewenangan ini yang memberikan izin dapat mencabut," ujar Wiranto seusai diskusi di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Wiranto menilai tindakan tersebut bukan suatu hal yang sewenang-wenang. Sebab, ormas yang dibubarkan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan dalam proses peradilan itu boleh-boleh saja. Tetapi alangkah janggal lembaga yang diberi izin, mencabut tidak bisa, harus lewat peradilan. Ini sesuatu yang mustahil," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan jumlah ormas di Indonesia telah mencapai ratusan ribu. Ormas itu harus dibina dan diberdayakan oleh pemerintah.

"Itu harus dibina, diberdayakan Kemendagri, Kemenkum HAM, di bawah payung Kemenko Polhulkam, harus bina ormas itu supaya apa, atau bersama-sama pemerintah melakukan tujuan nasional," tuturnya.

Namun, jika kehadiran ormas malah mengganggu kinerja pemerintah dan membuat kegaduhan di masyarakat, pemerintah berhak menghentikan ormas tersebut.

"Itu hal yang wajar-wajar saja, saya kira tidak perlu polemik. Ada proses hukum, biar hukum yang berbicara," ucapnya. (edo/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads