Dalam catatan detikcom yang dikutip dari website MK, Kamis (13/7/2017), berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR tersebut:
13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.
10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.
14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.
"Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir," kata Arief.
13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.
"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR," kata Arief.
12 Juni 2017
Sidang gugatan kriminalisasi guru, DPR tak hadir.
7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.
24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut. (asp/imk)











































