Pansus Angket KPK Terima Surat Permintaan Perlindungan Miryam

Pansus Angket KPK Terima Surat Permintaan Perlindungan Miryam

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 17:36 WIB
Eddy Kusuma Wijaya (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, menyurati Pansus Hak Angket KPK untuk meminta perlindungan. Anggota Pansus KPK dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, mengaku pihaknya telah menerima surat itu

"Kalau ndak salah sudah ya. Intinya sama dengan surat dia kemarin, cuma di bawahnya dia minta perlindungan," kata Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Purnawirawan jenderal Polri ini menyebut isi surat Miryam meminta perlindungan atas keluarganya terkait perkara e-KTP. "Ada perlindungan keluarganya, saksi-saksi lain, termasuk ke dia sendiri," sebut Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Eddy mengaku ada lembaga yang dapat menjamin keamanan Miryam dalam bersaksi. Pansus hanya akan menyampaikan permintaan Miryam dalam surat itu.

"Kan ada LPSK. Perlindungan itu ada yang dilakukan LPSK. Ada Polri. (Pansus) menyampaikan. Kita kan nggak punya alat," jelas Eddy.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, mengaku mengirim surat bentuk perlindungan Miryam ke Pansus Angket. Dalam surat itu, dia menjelaskan penggeledahan dan penetapan DPO yang menyalahi prosedur.

"Kita sudah buat keberatan ke Pansus, mungkin hari ini sampai, diterima surat saya. Kami mau menjelaskan penyitaan, penggeledahan, penetapan DPO, nanti bisa lihat. Bukti-bukti sudah ada. Kita diam, biar sidang kita buka di persidangan," ujar Aga Khan. (gbr/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads